
"Kemudian dalam dakwaan juga kita nggak tahu mana yang dimaksud. Soalnya folder itu, seperti yang saya bilang tadi, harddisk itu kan kapasitasnya kan ber-giga-giga kan? Folder bukan satu saja di situ," tambahnya.
Nico pun menegaskan jika kliennya hanya menjalankan tugas sebagai seorang music director. "Jadi RJ pada waktu mengkopi file itu dalam rangka proses editing. Itu bukan sengaja mau nyuri folder atau segala macem," jawabnya.
"Selama ini kita acuannya dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) aja. Sejauh mana mereka bisa membuktikan. Jadi di sini sejauh mana mereka bisa membuktikan kalau JP mengedarkan. Mengedarkan kan bisa berarti memperjualbelikan, atau sengaja menyebarluaskan," pungkasnya. (kpl/adt/bun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar